Risk Based Capital dan BTSM

RBC atau Risk Based Capital merupakan rasio antara (a) aktiva bersih perusahaan asuransi menurut nilai buku (book value) atau selisih antara aktiva yang diukur dengan “kekayaan yang diperkenankan” seperti tercantum dengan SK Mentri Keuangan dengan (b) Batas Tingkat Solvabilitas Minimum yang cara perhitungannya ditetapkan berdasarkan SK Ketua Bapemam-LK.  Jadi untuk mengetahui RBC, kita harus melakukan perhitungan untuk selisih aktiva bersih dan BTSM terlebih dahulu. Perusahaan asuransi harus mempunyai RBC minimal sebesar 120%.

Batas Tingkat Solvabilitas Minimum

Mengutip, pasal 1 dari SK nomor PER- 02/BL/2009 tentang Pedoman Perhitungan Batas Solvabilitas Minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagai berikut:
Batas tingkat solvabilitas minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tanggal 28 Oktober 2008, ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) adalah jumlah minimum tingkat solvabilitas yang harus dimiliki perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. BTSM terdiri dari enam komponen yaitu (a) Kegagalan pengelolaan kekayaan; (b) Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban; (c) Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing; (d) Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan; (e) Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh; dan (f) Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.

No comments :

Post a Comment